PROTEKTA
Literasi

Awas Penggelapan Premi: Cara Memastikan Pembayaran Asuransi Anda Benar-Benar Sampai ke Perusahaan Asuransi

Premi sudah dibayar, tetapi polis tidak terbit atau tidak aktif? Pahami modus penggelapan premi, apa kata aturan OJK tentang agen, dan langkah memastikan pembayaran Anda aman.

8 menit bacaDiperiksa
Ringkasnya

Premi yang Anda bayar harus berakhir di perusahaan asuransi. Bila uang berhenti di rekening perorangan, QRIS yang tidak jelas, atau pihak yang tidak berizin, Anda bisa merasa sudah terlindungi padahal polis tidak pernah aktif. Kenali penerima pembayaran, minta bukti resmi, dan periksa status polis langsung ke perusahaan.

Dalam artikel iniLihat daftar isi
Apa itu penggelapan premi, dan mengapa berbahaya?Modus yang perlu diwaspadaiApa kata aturan: kapan agen boleh menerima premi?Daftar periksa sebelum dan sesudah membayarCara memeriksa legalitasJika Anda sudah terlanjur membayar ke pihak yang salahCatatan penting
01

Apa itu penggelapan premi, dan mengapa berbahaya?

Premi adalah uang yang Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian asuransi. POJK 36/2024 mendefinisikannya sebagai sejumlah uang yang ditetapkan perusahaan asuransi dan disetujui pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian tersebut.

Penggelapan premi terjadi ketika uang itu tidak sampai ke perusahaan asuransi: ditahan, dipakai, atau dialihkan oleh pihak yang menerimanya. Akibatnya, perusahaan dapat tidak pernah mencatat pembayaran Anda. Polis bisa tidak terbit, tidak aktif, atau dibatalkan, dan masalahnya sering baru ketahuan saat Anda mengajukan klaim, yaitu saat perlindungan paling dibutuhkan.

Contohnya perkara yang ditangani OJK pada PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, sebuah pialang asuransi. OJK menyebut dugaan penggelapan premi selama 2018 sampai 2022 senilai Rp3.047.941.323 milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) dan tahap penyerahan tersangka dilakukan pada 27 November 2025. Perkara ini masih dalam proses hukum, dan para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

Pelajarannya: risiko bisa muncul pada setiap pihak yang memegang uang premi, bukan hanya individu. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kalimat "saya sudah bayar".

Angka dari perkara yang ditangani OJK
Rp3,05 miliar
dugaan premi milik Perumda BPR Bank Kota Bogor (2018 sampai 2022)
Rp3,93 miliar
dugaan premi milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan
5 tahun
ancaman penjara maksimal, dengan denda hingga Rp5 miliar (Pasal 76 UU 40/2014)
02

Modus yang perlu diwaspadai

Bagaimana premi bisa tidak sampai ke perusahaan asuransi
  1. 01
    Anda membayar

    Ke rekening perorangan atau QRIS yang tampak meyakinkan.

  2. 02
    Uang berhenti di tengah

    Dana masuk ke rekening pribadi, bukan perusahaan asuransi.

  3. 03
    Tidak disetorkan

    Perusahaan tidak mencatat pembayaran Anda.

  4. 04
    Polis bermasalah

    Tidak terbit, tidak aktif, atau dibatalkan.

  5. 05
    Baru ketahuan saat klaim

    Saat perlindungan paling dibutuhkan.

  • Pembayaran ke rekening pribadi. Pihak yang menawarkan polis (agen, sales dealer, atau perorangan) meminta transfer ke rekening atas nama orang, bukan atas nama perusahaan asuransi. Uang yang diterima lalu tidak disetorkan.
  • Memakai nama perusahaan. QRIS atau akun pembayaran yang menampilkan nama perusahaan atau dealer, padahal dana masuk ke rekening pribadi. Pada September 2026, detikOto memberitakan oknum sales Chery yang membuat QRIS bernama dealer sementara dana masuk ke rekening pribadi; konsumen kehilangan puluhan juta rupiah dan kasusnya dilaporkan ke polisi. Itu kasus pembelian mobil, bukan premi asuransi, tetapi caranya dapat dipakai pada pembayaran apa pun.
  • Usaha menyerupai pialang tanpa izin. Pada 4 Agustus 2026, OJK menyampaikan sedang mendalami 15 perusahaan yang diindikasikan menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin, antara lain dengan mempekerjakan agen asuransi untuk kegiatan yang menjadi kewenangan pialang. Statusnya masih dugaan.
  • Tawaran premi jauh di bawah harga pasar dan desakan agar segera membayar. Waspadai bila Anda diminta membayar sebelum semua dokumen dan identitas pihak penawar jelas.
03

Apa kata aturan: kapan agen boleh menerima premi?

Banyak orang mengira agen tidak boleh menerima pembayaran sama sekali. Teks resmi POJK 36/2024 (yang mengubah POJK 69/POJK.05/2016) lebih bernuansa:

Syarat agar penerimaan premi lewat agen sah
  1. 01
    Agen terdaftar dan bersertifikat

    Pasal 16 ayat 1 POJK 36/2024.

  2. 02
    Ada persetujuan perusahaan

    Lewat perjanjian keagenan atau aturan internal (Pasal 27 ayat 1).

  3. 03
    Anda dapat bukti resmi

    Perusahaan memastikan agen memberi bukti penerimaan (Pasal 27 ayat 2).

  4. 04
    Premi diserahkan tepat waktu

    Sesuai jangka waktu di perjanjian keagenan (Pasal 16 ayat 2).

  • Perusahaan asuransi yang memakai agen wajib memastikan agen bersertifikat dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, terdaftar di OJK, dan memiliki perjanjian keagenan (Pasal 16 ayat 1).
  • Perusahaan asuransi dapat memberi persetujuan kepada agen untuk menerima pembayaran premi melalui perjanjian keagenan atau peraturan internal (Pasal 27 ayat 1). Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa agen hanya dapat menerima pembayaran premi setelah mendapat persetujuan dari perusahaan.
  • Bila agen menerima premi, perusahaan wajib memastikan agen memberikan bukti penerimaan pembayaran kepada pemegang polis dan tidak menahan premi (Pasal 27 ayat 2). Perjanjian keagenan juga harus mencantumkan jangka waktu penyerahan premi kepada perusahaan (Pasal 16 ayat 2).
  • Untuk layanan digital, perusahaan dapat bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran agar premi dibayarkan kepada perusahaan (Pasal 52G).
04

Daftar periksa sebelum dan sesudah membayar

Ringkasan cepat
Lakukan
  • Bayar ke rekening atas nama perusahaan asuransi yang terverifikasi, atau ke pialang berlisensi OJK.
  • Minta polis atau dokumen sementara resmi dan konfirmasi penerimaan premi.
  • Periksa legalitas perusahaan dan pialang di direktori OJK.
Hindari
  • Transfer ke rekening perorangan atau QRIS yang namanya tidak cocok.
  • Percaya tangkapan layar atau bukti yang hanya dikirim lewat chat.
  • Membayar karena didesak waktu atau tergiur harga jauh lebih murah.
  • Bayar langsung ke rekening, virtual account, atau kanal resmi perusahaan asuransi, dan pastikan nama penerima adalah nama perusahaan (PT ...), bukan nama orang.
  • Bila membayar lewat pialang, pastikan pialang itu berizin OJK. Jangan percaya hanya karena nama di layar atau di brosur mirip perusahaan terkenal.
  • Bila membayar lewat agen, minta bukti bahwa agen berwenang menerima premi dari perusahaan, dan minta bukti penerimaan resmi (kuitansi atau bukti dari sistem perusahaan).
  • Jangan membayar ke perorangan yang tidak dikenal atau yang tidak jelas izin dan hubungannya dengan perusahaan asuransi. Jangan memindai QRIS atau menerima nomor rekening dari pesan pribadi tanpa memeriksanya.
  • Pastikan polis terbit dan Anda menerimanya, cetak atau elektronik. Periksa nama tertanggung, nomor polis, periode, nilai pertanggungan, dan manfaat.
  • Bila Anda hanya diberi dokumen sementara seperti surat konfirmasi atau cover note, tanyakan ke perusahaan kapan polis terbit, apa masa berlakunya, dan apakah polis baru terbit setelah pembayaran. Praktiknya berbeda-beda antarperusahaan, jadi minta jawabannya tertulis.
  • Periksa status polis langsung ke perusahaan (aplikasi, situs, atau layanan pelanggan resmi), segera setelah membayar dan secara berkala.
  • Simpan bukti pembayaran dan percakapan. Jangan bagikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk kepada agen.
  • Waspadai premi yang jauh lebih murah dari yang lain dan desakan membayar cepat.
05

Cara memeriksa legalitas

  1. 01
    Perusahaan asuransi

    Periksa namanya di Direktori Asuransi OJK. Gunakan hanya rekening atas nama perusahaan yang tercantum di polis atau situs resminya.

  2. 02
    Pialang asuransi

    Pialang termasuk jasa penunjang asuransi. OJK menerbitkan Direktori Jasa Penunjang Asuransi per triwulan. Pada Agustus 2026 OJK juga menyampaikan sedang menerapkan QR code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang agar statusnya dapat diverifikasi, dan perusahaan pialang diwajibkan mendaftar ulang tenaga pialangnya. Bila nama tidak ditemukan atau Anda ragu, tanyakan ke OJK sebelum membayar.

  3. 03
    Agen asuransi

    Minta agen menunjukkan identitas dan sertifikasi keagenannya, lalu pastikan ia terdaftar di OJK. Per Pasal 16 POJK 36/2024, agen wajib bersertifikat dan terdaftar di OJK.

  4. 04
    Tanya OJK langsung

    Hubungi Kontak OJK 157 (telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id) atau gunakan portal pengaduan APPK. OJK menyatakan layanan Kontak 157 dapat digunakan tanpa biaya.

Direktori OJK diterbitkan berkala sehingga bisa tertinggal dari kondisi terbaru. Bila hasil pencarian Anda meragukan, jangan berhenti di situ: tanyakan ke OJK dan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.

06

Jika Anda sudah terlanjur membayar ke pihak yang salah

Makin cepat dilaporkan, makin besar peluang dana tertahan
  1. Segera

    Kumpulkan bukti, lalu hubungi bank atau dompet digital Anda.

  2. Hari yang sama atau berikutnya

    Laporkan ke OJK (Kontak 157, APPK, atau IASC) dan beri tahu perusahaan asuransi yang dicatut.

  3. Setelah itu

    Buat laporan ke kepolisian dengan seluruh bukti dan pantau jawaban tertulis dari perusahaan.

  1. 01
    Kumpulkan bukti

    Simpan bukti transfer, kuitansi, percakapan, tangkapan layar QRIS atau akun penerima, dan dokumen yang diterima.

  2. 02
    Hubungi bank atau penyedia dompet digital Anda

    Segera laporkan agar transaksi dan rekening penerima dapat ditindaklanjuti. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang dana masih dapat ditahan.

  3. 03
    Laporkan ke OJK

    Selain Kontak 157 dan portal APPK, OJK memiliki Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi pada 22 November 2024. Laporan dapat masuk lewat pelaku usaha jasa keuangan atau langsung ke IASC, dan Satgas PASTI ikut memantau serta memverifikasi laporan.

  4. 04
    Beri tahu perusahaan asuransi yang dicatut

    Tanyakan apakah pembayaran Anda tercatat, dan minta jawaban tertulis.

  5. 05
    Laporkan ke kepolisian

    Dugaan penipuan atau penggelapan oleh perorangan masuk ranah pidana. Bawa seluruh bukti yang sudah Anda kumpulkan.

07

Catatan penting

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan nasihat hukum atau keuangan. Aturan dan kanal layanan dapat berubah. Periksa teks resmi di situs OJK dan ketentuan pada polis Anda, dan gunakan tanggal pemeriksaan di bagian atas artikel sebagai acuan seberapa baru informasinya.

Seri Aman Bayar Premi

Bahas lebih dalam, satu per satu

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu penggelapan premi asuransi?

Penggelapan premi terjadi ketika uang premi yang Anda bayar tidak sampai ke perusahaan asuransi karena ditahan, dipakai, atau dialihkan oleh pihak yang menerimanya. Akibatnya polis dapat tidak terbit atau tidak aktif.

Boleh tidak membayar premi asuransi ke rekening pribadi agen?

Sebagai prinsip kehati-hatian, bayarlah ke rekening perusahaan asuransi yang terverifikasi, atau ke pialang berlisensi OJK. Rekening pribadi adalah tanda bahaya; konfirmasi dulu ke perusahaan asuransi lewat kanal resmi.

Bagaimana cara memastikan pembayaran premi benar-benar masuk?

Minta konfirmasi tertulis penerimaan premi dan nomor polis dari perusahaan asuransi lewat kanal resmi, lalu periksa status polis Anda.

Sumber & Referensi

Fakta dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 17 Okt 2026. Buka sumbernya untuk memastikan informasi terbaru.

  1. OJK: Siaran Pers SP 209/OJK/GKPB/XII/2025, penyerahan tersangka perkara penggelapan premi pada perusahaan pialang asuransi (3 Desember 2025)Nilai premi, pasal, ancaman pidana, dan status perkara.
  2. OJK: POJK 36 Tahun 2024 (perubahan atas POJK 69/POJK.05/2016) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan AsuransiDefinisi premi serta Pasal 16, 27, dan 52G tentang agen, penerimaan premi, dan pembayaran digital.
  3. RRI: OJK menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin (5 Agustus 2026)Pernyataan OJK pada 4 Agustus 2026 tentang dugaan, modus, dan QR code STTD pialang.
  4. detikOto: Pelajaran dari kasus penipuan sales mobil bermodus QRIS palsu (10 September 2026)Contoh QRIS bernama dealer yang dananya masuk ke rekening pribadi.
  5. OJK: Direktori AsuransiMemeriksa perusahaan asuransi.
  6. OJK: Direktori Jasa Penunjang AsuransiMemeriksa pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian.
  7. OJK: Peresmian lokasi baru Kontak 157 (kanal telepon, WhatsApp, email, dan portal APPK)Kanal layanan konsumen OJK. Rilis tahun 2023; periksa kembali kanal terbaru di situs OJK.
  8. OJK: Portal Perlindungan Konsumen (APPK)Pengaduan konsumen.
  9. Kontan: IASC terima 204.000 laporan penipuan, OJK blokir 66.271 rekening (4 Agustus 2025)Tanggal mulai beroperasi, jalur pelaporan, dan peran Satgas PASTI.
  10. RRI: CekRekening.id bantu cegah penipuanFungsi layanan CekRekening.id dari Komdigi dan batasannya.

Baca juga

Ragu dengan cara pembayaran premi Anda?

Tim PROTEKTA dapat membantu memeriksa alur pembayaran dan dokumen polis Anda sebelum Anda mentransfer, dengan konsultasi awal tanpa biaya.

Konsultasi Gratis
Kembali ke semua artikel