Batas Waktu Klaim Asuransi Kendaraan: 5 Hari, 12 Bulan, dan Tenggat Lain yang Sering Terlewat
Hak klaim bisa hilang bukan karena risikonya tidak dijamin, tetapi karena tenggat terlewat. Ini daftar batas waktu penting dalam polis standar asuransi kendaraan.
Polis standar kendaraan menetapkan beberapa tenggat: memberi tahu perusahaan asuransi paling lambat 5 hari kalender sejak kejadian, mengajukan klaim dalam 12 bulan, dan mengajukan keberatan atau menempuh LAPS dalam 6 bulan setelah klaim ditolak secara tertulis. Mencatatnya sejak awal melindungi hak Anda.
Dalam artikel iniLihat daftar isi
Hari pertama: beri tahu perusahaan asuransi
Setelah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan, Anda wajib memberi tahu perusahaan asuransi secara tertulis, atau secara lisan yang diikuti tulisan, paling lambat 5 hari kalender sejak kejadian (PSAKBI Pasal 11 ayat 1.1). Jika Anda dituntut pihak ketiga, pemberitahuan tuntutan juga paling lambat 5 hari kalender sejak tuntutan diterima.
- Kerugian sebagian akibat pencurian, atau yang melibatkan pihak ketiga: laporkan ke kepolisian setingkat Polsek di tempat kejadian dan minta surat keterangan.
- Kerugian total akibat pencurian: surat keterangan dari Polda di tempat kejadian.
- Selamatkan dan jaga kendaraan, dan beri kesempatan perusahaan asuransi memeriksa kerusakan sebelum diperbaiki.
Dokumen yang perlu disiapkan
PSAKBI Pasal 14 menyebut dokumen yang diminta. Untuk kerugian sebagian: laporan kerugian beserta kronologi, serta fotokopi polis, SIM pengemudi saat kejadian, STNK, dan KTP tertanggung. Untuk kerugian total diminta dokumen asli seperti polis, STNK, BPKB, faktur pembelian, serta blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani, ditambah dokumen kepolisian bila hilang.
Dokumen lain, misalnya foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan, dapat diminta perusahaan asuransi bila perlu.
Tenggat-tenggat yang membuat hak klaim gugur
- Maksimal 5 hari kalender
Beri tahu perusahaan asuransi sejak kerugian terjadi.
- Dalam 12 bulan
Ajukan tuntutan ganti rugi dan lengkapi dokumen yang diminta.
- 30 hari setelah kesepakatan tertulis
Perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi.
- 3 bulan atau 6 bulan
Keberatan atas jumlah ganti rugi dalam 3 bulan; keberatan atau LAPS atas penolakan klaim dalam 6 bulan.
Pasal 25 PSAKBI memuat kondisi di mana hak ganti rugi hilang dengan sendirinya. Beberapa yang paling relevan:
- Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam 12 bulan sejak kejadian, walaupun pemberitahuan sudah disampaikan.
- Tidak menindaklanjuti tuntutan dalam 12 bulan sejak perusahaan menyetujui ganti rugi.
- Tidak melengkapi dokumen dalam 12 bulan sejak diminta tertulis oleh perusahaan.
- Tidak mengajukan keberatan atau menempuh LAPS atau upaya hukum dalam 6 bulan sejak perusahaan menyatakan tertulis bahwa Anda tidak berhak atas ganti rugi.
- Menuntut jumlah lebih besar dari yang disetujui: keberatan tertulis atau upaya penyelesaian harus diajukan dalam 3 bulan sejak pemberitahuan tertulis perusahaan.
Setelah klaim disetujui
Perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam 30 hari kalender sejak ada kesepakatan tertulis mengenai jumlahnya (Pasal 23). Bila Anda tidak sepakat dengan penanggung, polis menyediakan jalur bertahap: musyawarah oleh unit pengaduan internal perusahaan paling lama 60 hari kalender, lalu penyelesaian lewat LAPS sektor jasa keuangan atau pengadilan (Pasal 29).
Isi artikel ini merujuk pada teks polis standar. Polis Anda bisa memuat endorsemen, klausul tambahan, atau ketentuan yang berbeda; selalu baca ikhtisar pertanggungan dan syarat polis milik Anda sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama batas waktu lapor klaim asuransi mobil?
Polis standar kendaraan mewajibkan memberi tahu perusahaan asuransi paling lambat 5 hari kalender sejak kerugian terjadi.
Sampai kapan saya boleh mengajukan klaim?
Hak ganti rugi gugur bila klaim tidak diajukan dalam 12 bulan sejak kejadian, walaupun pemberitahuan sudah disampaikan.
Klaim saya ditolak, berapa lama waktu mengajukan keberatan?
Keberatan, LAPS, atau upaya hukum perlu ditempuh dalam 6 bulan sejak perusahaan menyatakan tertulis bahwa Anda tidak berhak atas ganti rugi.
Sumber & Referensi
Fakta dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 18 Okt 2026. Buka sumbernya untuk memastikan informasi terbaru.
- Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), berdasarkan SE-No. 172/AAUI/2025Salinan wording yang dipublikasikan BCA Insurance. Pasal yang dirujuk disebut di tiap bagian.
- LAPS Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)Lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.
Baca juga
Cara Klaim Asuransi Kendaraan: Panduan Lengkap, Dokumen, Batas Waktu, dan Tahapannya
Klaim asuransi kendaraan bukan sekadar mengajukan permintaan ganti rugi. Anda perlu memahami apa yang dijamin, melaporkan kejadian sesuai ketentuan, menyiapkan bukti, dan mengikuti proses pemeriksaan hingga penyelesaian.
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengajukan Klaim Asuransi Kendaraan
Pengajuan klaim bukan hanya mengisi laporan. Dokumentasi, ketepatan waktu, kondisi kendaraan, dokumen, dan komunikasi selama proses dapat memengaruhi kelancaran penanganan klaim.
Apa yang Tidak Ditanggung Asuransi Kendaraan? Memahami Pengecualian Polis | PROTEKTA
Memahami pengecualian dalam asuransi kendaraan, mengapa klaim dapat tidak dijamin, dan bagian polis yang perlu diperiksa sebelum terjadi risiko.
Tim PROTEKTA dapat membantu Anda memahami urutan pelaporan dan dokumen klaim, dengan konsultasi awal tanpa biaya.
