Punya Dua Polis untuk Satu Mobil? Mengapa Ganti Rugi Tidak Bisa Dobel
Mengasuransikan objek yang sama di dua perusahaan tidak membuat klaim berlipat. Polis standar kendaraan mengatur kewajiban melapor dan pembagian ganti rugi secara proporsional.
Asuransi bersifat mengganti kerugian yang sebenarnya, bukan memberi keuntungan. Bila kendaraan dijamin lebih dari satu polis, jumlah ganti rugi dibagi proporsional dan premi tidak dikembalikan. Pertanggungan lain wajib diberitahukan saat polis dibuat dan saat terjadi kerugian; bila tidak, hak atas ganti rugi dapat hilang.
Dalam artikel iniLihat daftar isi
Prinsip ganti rugi: kembali ke posisi semula, bukan untung
Asuransi kendaraan dirancang mengganti kerugian yang benar-benar terjadi. PSAKBI Pasal 16 menyebut tanggung jawab perusahaan sebesar harga sebenarnya kendaraan, setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan. Perhitungan kerugian paling banyak sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dan sesudah kejadian.
Karena itu, memiliki dua polis untuk kendaraan yang sama tidak memberi ganti rugi dua kali lipat.
Wajib memberi tahu pertanggungan lain
- 01Saat polis dibuat
Tertanggung wajib memberi tahu perusahaan asuransi bila sudah ada pertanggungan lain atas kendaraan atau kepentingan yang sama (Pasal 19 ayat 1).
- 02Setelah polis dibuat
Bila kemudian Anda menutup pertanggungan lain atas objek yang sama, hal itu juga wajib diberitahukan (Pasal 19 ayat 2).
- 03Saat terjadi kerugian
Anda wajib memberitahukan secara tertulis semua pertanggungan lain yang berlaku. Jika tidak, hak atas ganti rugi dapat hilang (Pasal 20 ayat 3).
Bagaimana ganti rugi dibagi?
- 01Nilai mobil Rp200 juta
Harga sebenarnya sesaat sebelum kerugian.
- 02Dua polis @ Rp200 juta
Total pertanggungan Rp400 juta, melebihi nilai mobil.
- 03Dibagi proporsional
Masing-masing polis menanggung 50%.
- 04Total tetap Rp200 juta
Tidak bisa dobel, dan premi tidak dikembalikan.
Jika jumlah seluruh harga pertanggungan dari semua polis yang berlaku lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan sesaat sebelum kerugian, maksimum ganti rugi dari polis ini berkurang secara proporsional, yaitu menurut perbandingan harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan. Premi tidak dikurangi atau dikembalikan (Pasal 20 ayat 1).
Pada kerugian sebagian, risiko sendiri (deductible) dan ketentuan lain tetap berlaku. Karena itu hasil akhir bergantung pada isi polis masing-masing.
Saran praktis
- Bila berpindah perusahaan asuransi, pastikan polis lama sudah berakhir atau dibatalkan sesuai prosedur sebelum polis baru berjalan, atau beri tahu kedua perusahaan.
- Jangan menutup polis ganda dengan harapan klaim lebih besar; hasilnya dibagi dan kelalaian melapor dapat menggugurkan hak klaim.
- Pastikan nilai pertanggungan mendekati harga pasar agar tidak jatuh pada pertanggungan di bawah harga (Pasal 17).
- Simpan salinan semua polis dan ikhtisar pertanggungan di satu tempat.
Isi artikel ini merujuk pada teks polis standar. Polis Anda bisa memuat endorsemen, klausul tambahan, atau ketentuan yang berbeda; selalu baca ikhtisar pertanggungan dan syarat polis milik Anda sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bisakah mengklaim ke dua perusahaan asuransi untuk satu mobil?
Bisa ada dua polis, tetapi total ganti rugi tidak melebihi kerugian sebenarnya dan dibagi proporsional. Polis standar mewajibkan memberitahu semua pertanggungan lain.
Sumber & Referensi
Fakta dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 18 Okt 2026. Buka sumbernya untuk memastikan informasi terbaru.
- Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), berdasarkan SE-No. 172/AAUI/2025Salinan wording yang dipublikasikan BCA Insurance. Pasal yang dirujuk disebut di tiap bagian.
Baca juga
Nilai Pertanggungan vs Harga Pasar Kendaraan: Apa Bedanya? | PROTEKTA
Memahami perbedaan nilai pertanggungan dan harga pasar kendaraan, risiko underinsurance dan overinsurance, serta hal yang perlu diperiksa dalam polis.
Apa Itu Deductible atau Risiko Sendiri dalam Asuransi Kendaraan? | PROTEKTA
Memahami deductible atau risiko sendiri dalam asuransi kendaraan, cara kerjanya, contoh perhitungan, dan hal yang perlu diperiksa sebelum memilih perlindungan.
Batas Waktu Klaim Asuransi Kendaraan: 5 Hari, 12 Bulan, dan Tenggat Lain yang Sering Terlewat
Hak klaim bisa hilang bukan karena risikonya tidak dijamin, tetapi karena tenggat terlewat. Ini daftar batas waktu penting dalam polis standar asuransi kendaraan.
Tim PROTEKTA dapat membantu Anda memeriksa tumpang tindih pertanggungan, dengan konsultasi awal tanpa biaya.
