Menjual atau Memodifikasi Mobil: Apa yang Terjadi pada Polis Asuransi Anda?
Mobil dijual, diubah fungsinya, atau ditambah aksesori: setiap perubahan ini bisa memengaruhi perlindungan. Pelajari ketentuan polis standar kendaraan tentang pengalihan kepemilikan dan perubahan risiko.
Pada polis standar kendaraan, polis berakhir sendiri 10 hari kalender setelah kepemilikan beralih, kecuali perusahaan menyetujui lanjutannya secara tertulis. Perubahan bagian atau penggunaan kendaraan juga dapat menghapus jaminan, dan perlengkapan tambahan yang tidak tercantum tidak dijamin. Beri tahu perusahaan asuransi sebelum mengubah apa pun.
Dalam artikel iniLihat daftar isi
Mobil dijual: polis tidak ikut pindah otomatis
- 01Kepemilikan beralih
Dengan cara apa pun: jual beli, hibah, dan sejenisnya.
- 02Hitungan 10 hari kalender
Dimulai dari tanggal pengalihan.
- 03Polis berakhir sendiri
Kecuali ada persetujuan tertulis dari perusahaan asuransi.
PSAKBI Pasal 10: apabila kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apa pun, polis berakhir dengan sendirinya setelah 10 hari kalender sejak tanggal pengalihan, kecuali perusahaan asuransi memberi persetujuan tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
- Penjual: beri tahu perusahaan asuransi saat mobil dijual, lalu tanyakan kemungkinan pengembalian premi untuk sisa masa polis (dengan ketentuan Pasal 27 dan 28).
- Pembeli: jangan menganggap polis penjual otomatis berlaku untuk Anda. Minta persetujuan tertulis atau ajukan polis atas nama sendiri.
- Pertanggungan juga dapat batal demi hukum bila ternyata tidak ada hubungan kepemilikan antara kendaraan dan tertanggung (Pasal 27 ayat 4).
Mengubah bagian atau penggunaan kendaraan
Pasal 8 menyatakan polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan bila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan kendaraan. Pasal 3 juga mengecualikan penggunaan selain yang tercantum dalam polis, serta kendaraan yang dipakai untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, untuk memberi pelajaran mengemudi, atau untuk perlombaan dan kegiatan sejenis.
Aksesori dan perlengkapan tambahan
Polis standar tidak menjamin perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan di polis (Pasal 3 ayat 5.1). Perlengkapan tambahan adalah yang bukan perlengkapan standar dari pabrik atau dealer resmi untuk kendaraan baru, misalnya audio, bodykit, atau velg non-standar yang Anda pasang sendiri.
- Daftarkan aksesori bernilai ke perusahaan asuransi dan pastikan tercantum di polis atau endorsemen.
- Simpan faktur dan foto aksesori sebagai bukti nilai.
- Tanyakan apakah penambahan aksesori mengubah nilai pertanggungan dan premi.
- Ban, velg, dan dop yang rusak sendirian, tanpa kerusakan di bagian lain, umumnya tidak dijamin kecuali akibat risiko tertentu seperti perbuatan jahat, pencurian, atau kebakaran (Pasal 3 ayat 5.2).
Isi artikel ini merujuk pada teks polis standar. Polis Anda bisa memuat endorsemen, klausul tambahan, atau ketentuan yang berbeda; selalu baca ikhtisar pertanggungan dan syarat polis milik Anda sendiri.
Pertanyaan yang sering diajukan
Mobil dijual, apakah asuransinya ikut pindah ke pembeli?
Tidak otomatis. Polis standar kendaraan berakhir sendiri 10 hari kalender setelah kepemilikan beralih, kecuali perusahaan menyetujui lanjutannya secara tertulis.
Apakah aksesori yang saya pasang ditanggung asuransi?
Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan di polis tidak dijamin. Daftarkan aksesori bernilai agar tercantum di polis atau endorsemen.
Sumber & Referensi
Fakta dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 18 Okt 2026. Buka sumbernya untuk memastikan informasi terbaru.
- Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), berdasarkan SE-No. 172/AAUI/2025Salinan wording yang dipublikasikan BCA Insurance. Pasal yang dirujuk disebut di tiap bagian.
Baca juga
Asuransi Mobil Baru vs Mobil Bekas: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Mobil baru dan mobil bekas dapat memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda. Pahami faktor usia, riwayat, dan nilai kendaraan sebelum menentukan perlindungan yang sesuai.
Perluasan Asuransi Kendaraan: Banjir, Gempa, Kerusuhan, dan TPL | PROTEKTA
Memahami perluasan perlindungan asuransi kendaraan seperti banjir, gempa bumi, kerusuhan, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL).
Nilai Pertanggungan vs Harga Pasar Kendaraan: Apa Bedanya? | PROTEKTA
Memahami perbedaan nilai pertanggungan dan harga pasar kendaraan, risiko underinsurance dan overinsurance, serta hal yang perlu diperiksa dalam polis.
Tanyakan dulu dampaknya pada polis Anda kepada tim PROTEKTA, dengan konsultasi awal tanpa biaya.
