PROTEKTA
Klaim

Hak Anda Saat Mengadu ke Perusahaan Asuransi: Alur dan Batas Waktu Pengaduan

Klaim ditolak atau layanan tidak memuaskan? Aturan OJK memberi Anda hak mengadu, dan perusahaan asuransi punya batas waktu untuk menanggapi. Kenali alurnya dari pengaduan sampai OJK dan LAPS SJK.

4 menit bacaDiperiksa
Ringkasnya

Pengaduan dimulai dari perusahaan asuransi itu sendiri. Menurut POJK 22 Tahun 2023, pengaduan tertulis wajib ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak dokumen terkait diterima lengkap, dan dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Bila belum puas, Anda dapat memakai layanan pengaduan OJK (Kontak 157) dan lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan.

Dalam artikel iniLihat daftar isi
Mulai dari perusahaan asuransiBatas waktu yang perlu Anda ketahuiBila jawaban belum memuaskanCara menyiapkan pengaduan
01

Mulai dari perusahaan asuransi

Banyak orang langsung merasa harus melapor ke pihak lain ketika klaim ditolak atau layanan mengecewakan. Padahal aturan OJK menempatkan perusahaan asuransi sebagai pihak pertama yang wajib menerima, menangani, dan menyelesaikan pengaduan Anda. Dasarnya adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Perusahaan juga dilarang mengenakan biaya kepada Anda untuk layanan pengaduan.

Alur pengaduan
  1. 01
    Ajukan ke perusahaan

    Sampaikan pengaduan beserta dokumen pendukung, dan simpan bukti penerimaan.

  2. 02
    Perusahaan menindaklanjuti

    Paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.

  3. 03
    Perpanjangan bila perlu

    Paling lama 10 hari kerja tambahan, dengan pemberitahuan tertulis.

  4. 04
    Belum puas? Ke OJK

    Gunakan layanan pengaduan OJK (Kontak 157).

  5. 05
    Sengketa ke LAPS SJK

    Penyelesaian di luar pengadilan untuk sengketa sektor jasa keuangan.

02

Batas waktu yang perlu Anda ketahui

Menurut FAQ resmi OJK tentang POJK 22 Tahun 2023
10 hari kerja
batas perusahaan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis, dihitung sejak dokumen terkait diterima lengkap
+10 hari kerja
perpanjangan paling lama pada kondisi tertentu, diberitahukan tertulis sebelum batas pertama habis
10 hari kerja
waktu Anda menanggapi jawaban perusahaan bila pengaduan disampaikan lewat layanan pengaduan OJK

Perhatikan kata kuncinya: hitungan dimulai ketika dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan sudah lengkap. Pengaduan yang dokumennya terus kurang akan memperlambat prosesnya, dan perusahaan dapat menolak pengaduan bila persyaratan dokumen tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Gambaran waktu (hari kerja)
  1. Hari 0

    Dokumen pengaduan Anda diterima lengkap oleh perusahaan.

  2. Sampai hari 10

    Batas pertama perusahaan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan.

  3. Sebelum hari 10 berakhir

    Bila diperpanjang, perusahaan wajib memberi tahu Anda secara tertulis.

  4. Sampai hari 20

    Batas paling lama bila perpanjangan dipakai.

03

Bila jawaban belum memuaskan

OJK menyediakan layanan Kontak 157. Siaran pers OJK tanggal 6 Januari 2023 menyebut kanalnya: telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan portal kontak157.ojk.go.id, dengan layanan tatap muka Senin sampai Jumat pukul 07.45 sampai 16.00 WIB tanpa biaya. Karena informasi itu dari awal 2023, cek ulang kanal terbaru di situs resmi OJK.

Untuk sengketa yang tidak selesai lewat pengaduan, sektor jasa keuangan memiliki Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Situs resmi LAPS SJK menyebut layanannya mencakup mediasi dan arbitrase, melayani sektor perasuransian di antara sektor lain, dan tanpa biaya bagi konsumen. Syarat pengajuan rinci dan batas nilai sengketa perlu Anda baca langsung di situs LAPS SJK.

04

Cara menyiapkan pengaduan

Saat mengadu
Lakukan
  • Sampaikan secara tertulis dan simpan tanda terima atau bukti kirim.
  • Lampirkan polis, bukti bayar premi, dan surat atau pesan penolakan klaim.
  • Catat tanggal dokumen dinyatakan lengkap, karena batas 10 hari kerja dihitung dari sana.
  • Tuliskan permintaan Anda dengan jelas dan runtut.
Hindari
  • Hanya menelepon tanpa mencatat nomor pengaduan.
  • Mengirim dokumen sedikit demi sedikit tanpa catatan.
  • Memberikan data pribadi ke pihak yang mengaku dari OJK lewat tautan tidak dikenal.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama perusahaan asuransi harus menanggapi pengaduan saya?

Menurut FAQ resmi OJK tentang POJK 22 Tahun 2023, pelaku usaha jasa keuangan wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis paling lama 10 hari kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan diterima lengkap. Dalam kondisi tertentu jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja, dan Anda harus diberi tahu secara tertulis sebelum batas pertama berakhir.

Apakah perusahaan asuransi boleh menarik biaya untuk pengaduan?

Tidak. FAQ resmi OJK menyebut POJK 22 Tahun 2023 melarang pelaku usaha jasa keuangan mengenakan biaya kepada konsumen dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.

Apakah pengaduan saya bisa ditolak?

Bisa, dalam kondisi tertentu. Menurut FAQ resmi OJK, misalnya bila dokumen yang diminta tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditetapkan, pengaduan sebelumnya sudah diselesaikan sesuai aturan, pengaduan tidak terkait produk atau layanan perusahaan itu, atau perkaranya sedang atau sudah diputus pengadilan secara perdata. Karena itu lengkapi dokumen dan simpan bukti pengiriman.

Bagaimana cara menghubungi OJK untuk mengadu?

Siaran pers OJK tanggal 6 Januari 2023 menyebut layanan Kontak 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan portal kontak157.ojk.go.id; layanan tatap muka tersedia Senin sampai Jumat pukul 07.45 sampai 16.00 WIB dan gratis. Kanal dapat berubah, jadi periksa situs resmi OJK sebelum menghubungi.

Sumber & Referensi

Fakta dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 18 Okt 2026. Buka sumbernya untuk memastikan informasi terbaru.

  1. Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (teks resmi, peraturan.go.id)Pasal 75 ayat 1 dan 2 (10 hari kerja dan perpanjangan paling lama 10 hari kerja) dan Pasal 96 ayat 7 (konsumen punya 10 hari kerja untuk merespons tanggapan lewat sistem layanan OJK); diperiksa langsung pada teks pasal.
  2. OJK, FAQ Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (April 2024)Batas 10 hari kerja, perpanjangan 10 hari kerja, larangan biaya, dan alasan penolakan pengaduan. FAQ ini menyatakan bukan dasar hukum; angka waktunya sudah dicocokkan dengan teks resmi POJK di atas.
  3. OJK, Siaran Pers SP 03/DHMS/OJK/I/2023, 6 Januari 2023Kanal dan jam layanan Kontak OJK 157.
  4. LAPS SJK, situs resmiLayanan mediasi dan arbitrase, cakupan sektor, dan layanan tanpa biaya bagi konsumen.

Baca juga

Bingung menyusun pengaduan atau membaca jawaban perusahaan?

Tim PROTEKTA dapat membantu Anda memahami dokumen dan urutan langkah sebelum mengadu, dengan konsultasi awal tanpa biaya.

Konsultasi Gratis
Kembali ke semua artikel