PROTEKTA
Literasi

Telat Bayar Premi Asuransi: Kapan Polis Berakhir Sendiri dan Apa yang Masih Harus Anda Bayar

Menunda pembayaran premi bukan hal sepele. Polis standar kendaraan dan kebakaran mengatur tenggang waktu, kapan polis berakhir sendiri, dan berapa premi yang tetap harus dibayar.

3 menit bacaDiperiksa
Ringkasnya

Pada polis standar, premi harus lunas dan benar-benar diterima perusahaan asuransi dalam tenggang waktu tertentu: 14 hari untuk kendaraan dan 30 hari untuk kebakaran (untuk masa pertanggungan 30 hari atau lebih). Lewat dari itu polis berakhir dengan sendirinya, dan Anda tetap menanggung premi sebesar 20% dari premi setahun.

Dalam artikel iniLihat daftar isi
Pembayaran premi adalah syarat berlakunya jaminanBerapa lama tenggang waktunya?Apa akibatnya bila lewat dari tenggang?Cara aman menjaga polis tetap aktif
01

Pembayaran premi adalah syarat berlakunya jaminan

Dalam polis standar, premi yang terutang harus sudah dibayar lunas dan benar-benar diterima seluruhnya oleh perusahaan asuransi. Itu adalah syarat bagi tanggung jawab perusahaan atas jaminan polis. Artinya, polis yang sudah terbit pun belum tentu melindungi bila premi belum masuk dalam waktu yang ditentukan.

02

Berapa lama tenggang waktunya?

Angka yang perlu diingat
14 hari
tenggang pelunasan premi polis kendaraan (masa 30 hari atau lebih)
30 hari
tenggang pelunasan premi polis kebakaran (masa 30 hari atau lebih)
20%
dari premi setahun tetap harus dibayar bila polis berakhir karena premi tidak dilunasi

Tenggang dihitung sejak tanggal mulai berlakunya polis, dan berbeda antara dua polis standar:

  • Asuransi kendaraan bermotor: untuk masa pertanggungan 30 hari atau lebih, pelunasan dalam 14 hari kalender sejak polis mulai berlaku (PSAKBI Pasal 7 ayat 1.1). Untuk masa kurang dari 30 hari, premi dilunasi saat polis diterbitkan.
  • Asuransi kebakaran: untuk masa pertanggungan 30 hari atau lebih, pelunasan dalam 30 hari kalender sejak polis mulai berlaku (PSAKI Pasal 2 ayat 2.1.1). Untuk masa kurang dari 30 hari, premi dilunasi dalam jangka waktu pertanggungan yang tercantum.
03

Apa akibatnya bila lewat dari tenggang?

  1. 01
    Polis berakhir sendiri

    Kedua polis standar menyatakan polis berakhir dengan sendirinya sejak tenggang waktu habis, tanpa endorsemen pembatalan, dan perusahaan bebas dari tanggung jawab sejak saat itu.

  2. 02
    Anda tetap membayar 20% premi setahun

    Anda tetap berkewajiban membayar premi untuk masa yang sudah berjalan sebesar 20% dari premi satu tahun.

  3. 03
    Kerugian di masa tenggang

    Bila terjadi kerugian yang dijamin dalam masa tenggang, perusahaan hanya bertanggung jawab jika premi dilunasi dalam masa tenggang tersebut.

Dengan kata lain, menunda pembayaran sambil berharap tidak terjadi apa-apa adalah taruhan: bila kerugian terjadi, klaim bisa bergantung pada apakah premi sempat dilunasi tepat waktu.

04

Cara aman menjaga polis tetap aktif

  • Catat tanggal mulai polis dan tenggat pelunasan, lalu pasang pengingat satu minggu sebelumnya.
  • Bayar ke rekening atas nama perusahaan asuransi yang tertera di dokumen resmi, dan simpan bukti transfer.
  • Setelah membayar, minta konfirmasi tertulis penerimaan premi atau cek status polis langsung lewat kanal resmi perusahaan asuransi.
  • Jangan menunggu klaim untuk memeriksa status polis; periksa begitu pembayaran selesai.
  • Baca juga panduan memastikan pembayaran tidak jatuh ke pihak yang salah.

Isi artikel ini merujuk pada teks polis standar. Polis Anda bisa memuat endorsemen, klausul tambahan, atau ketentuan yang berbeda; selalu baca ikhtisar pertanggungan dan syarat polis milik Anda sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama batas telat bayar premi asuransi kendaraan?

Pada polis standar kendaraan, untuk masa pertanggungan 30 hari atau lebih, premi harus dilunasi dalam 14 hari kalender sejak polis mulai berlaku. Cek polis Anda karena bisa ada kesepakatan lain.

Apa yang terjadi bila premi tidak dibayar dalam tenggang?

Polis berakhir dengan sendirinya sejak tenggang habis dan perusahaan bebas dari tanggung jawab, namun Anda tetap harus membayar 20% dari premi satu tahun untuk masa yang berjalan.

Apakah klaim tetap dibayar bila terjadi kecelakaan saat masa tenggang?

Perusahaan hanya bertanggung jawab atas kerugian yang dijamin dalam masa tenggang bila premi dilunasi dalam masa tenggang tersebut.

Sumber & Referensi

Fakta dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 18 Okt 2026. Buka sumbernya untuk memastikan informasi terbaru.

  1. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), berdasarkan SE-No. 172/AAUI/2025Salinan wording yang dipublikasikan BCA Insurance. Pasal yang dirujuk disebut di tiap bagian.
  2. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), berdasarkan SE-No. 172/AAUI/2025Salinan wording yang dipublikasikan BCA Insurance (dwibahasa).

Baca juga

Khawatir polis Anda melewati tenggang premi?

Periksa tanggal mulai dan tenggat pembayaran polis Anda bersama tim PROTEKTA, dengan konsultasi awal tanpa biaya.

Konsultasi Gratis
Kembali ke semua artikel